A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={KEPASTIAN HUKUM USIA PEKERJA ANAK TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA}, year={2019}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/MDIxNDcwNjAtOWU2NS0xMWU5LWIxODctNWRkMzdlM2IwNWRm}, abstract={Pasal 69 ayat (2) huruf b UUK sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atauwali, artinya pekerja anak tidak boleh menandatanganiperjanjian kerja dan yang mewakili untuk menandatangani perjanjian kerja denganpengusaha adalah orang tua atau wali, namun aturan tersebuthanya berlaku bagi pekerja anak. Dalam Pasal 1 Angka 26 UUK memberikan penjelasanbahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun. Berdasarkanhal tersebut, perlu ditelititerkait kecakapan pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun dalam membuat dan menandatanganiperjanjian kerja sertaakibat hukum atas tidak sahnya perjanjian kerja yang ditandatangani oleh subyekyang tidak cakap hukum.Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kepastianperundang-undangan terkait kecakapan hukum para pekerja anak usia 16 tahunsampai dengan 17 tahun dan untuk mengetahui akibat hukum pekerja anak usia 16tahun sampai dengan 17 tahun dalam menandatangani perjanjian kerja denganpengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitiannormatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mempelajaribahan hukum yang relevan terhadap topik permasalahan. Teknik analisa bahanhukum dalam penelitian ini dengan metode deduksi.Hasil penelitian berdasarkan argumentum per analogiam, maka unsur anak berumur 13 tahun sampai dengan 15 tahundianalogikan termasuk pekerja anak yang berusia 16 tahun sampai dengan 17tahun. Analogi dilakukan karena tidak bertentangan dan sesuai dengan teorihukum tentang kriteria usia anak dan teori hukum tentang cakap hukum. Dengandemikian, Pasal 69 UUK dapat diterapkan juga bagi pekerja anak usia 16 tahunsampai dengan 17 tahun, maka orang tua atau walinya adalah pihak yang mewakilipekerja anak dalam menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha agar syaratsahnya suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak usia 16 tahunsampai dengan 17 tahun telah memenuhi yang diwajibkan dalam UUK.KataKunci: Pekerja Anak, Perjanjian Kerja, Cakap Hukum, Keabsahan Perjanjian Kerja.} }