A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={ANALISIS YURIDIS BATASAN USIA ANAK SEBAGAI PENUMPANG TANPA PENDAMPING DALAM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA}, year={2019}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/OTNhZjkzYTAtODA1MC0xMWU5LTgxMmQtNGZhNjRmOThkMGNj}, abstract={enumpang terbagi atas penumpang tidakberkebutuhan khusus, dan penumpang berkebutuhan khusus. Salah satu penumpangberkebutuhan khusus adalah anak-anak. Terdapat ketentuan mengenai batasan usiaanak-anak yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari maskapai bagi merekayang bepergian tanpa pendamping, yaitu pada Pasal 134 ayat (1) UU Penerbanganyang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan khusus adalahanak-anak dibawah usia 12 tahun dan Pasal 42 ayat (5) Permenhub 185 Tahun 2015yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan khusus adalah hanyaanak-anak yang berusia 6-12 tahun. Kedua aturan tersebut dapat menimbulkanmasalah karena memungkinkan anak-anak dalam rentan usia tersebut tidakterakomodir hak-haknya sebagai penumpang tanpa pendamping angkutan udara niaga.Penelitian ini bertujuan agar pembaca mengetahui batasan usia yang tepat untukdigunakan oleh maskapai dan perlindungan hukum apabila maskapai membuat batasanusia sendiri diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalahpenelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatankonseptual (conceptual approach).Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknikpengolahan bahan hukum menggunakan metode deduktif, dan teknik analisispenelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif.Hasil penelitian yang didapat adalah terdapatdua maskapai yang memiliki perbedaan batasan usia anak sebagai penumpang tanpapendamping dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Citilink7-12 tahun dan dikenakan biaya tambahan Rp. 150.000 per penumpang anak-anak,dan AirAsia anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak akan diterima dalampenerbangan. Ilmu Psikologi Perkembangan dan Ilmu Pediatri menjabarkan bahwakonsep anak-anak adalah mereka yang berusia 6-12 tahun, kemudian bentukperlindungan hukumnya adalah pernyataan maskapai atas kesanggupan melayanisesuai standar, pengawasan dari Kementerian Perhubungan serta pemberian sanksiadministatif bagi maskapai apabila terdapat pelanggaran. Hal ini diharapkanagar pihak DPR sebagai legislator segera merevisi Pasal 134 ayat (1) UUPenerbangan terkait batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping danpihak maskapai hendaknya menaati dan melaksanakan apa yang ada dalam peraturanperundang-undangan berlakukan, tidak membuat kebijakan tersendiri terkaitbatasan usia anak-anak sebagai penumpang tanpa pendamping.Kata Kunci: Batasan Usia Anak, Penumpang TanpaPendamping, Pengangkutan Udara Niaga} }