@thesis{thesis, author={Rongrean Desti Meriani}, title ={Analisis Kritis tentang Akibat tidak Dilakukannya Pendampingan Pastoral bagi Calon Nikah di Jemaat Panga’ Klasis Kesu’ Malenong}, year={2017}, url={http://digilib-iakntoraja.ac.id/1499/}, abstract={Desti Meriani Rongrean, 20133716^ 2017. Analisis Kritis tentang Akibat tidak Dilakukannya Pendampingan Pastoral bagi Calon Nikah di Jemaat Panga? Klasis Kesu? Malenong. Skripsi Jurusan Teologi Kristen Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja. Pembimbing I. Dr. Yonatan . ..Sumarto, M.Th, pembimbing II. Rannu Sanderan* M.Th. . ?--'t»?».- ? * » .r---?;.*.-.-' . . y _ i- ? - ? . - r ? ? ? f . .? ? -,v ? ? -.?r- » ?. Merujuk pada Kitab Peijanjian Lama ?Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-JNya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka? (Kej. 1:27). Dari ayat ini memberi pemahaman bahwa Allah telah menciptakan manusia itu menurut gambar dan rupa-Nya olehnya itu Allah menghendaki agar manusia itu bersatu menurut kehendak-Nya dan menjadi pasangan yang tetap merupakan pasangan yang senantiasa menyukakan hati Tuhan dan tetap menjalin bahtera rumah tangga yang harmonis serta memuliakan Tuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan pengertian jemaat tentang arti pernikahan dan pendampingan pastoral serta apa dampak dari tidak dilakukannya pastoral pranikah itu. Dan ternyata hasil penelitian (observasi dan wawancara) menunjukkan bahwa masih banyak pasangan suami-isteri yang kurang memahami arti pernikahan kristen karena sebelumnya mereka mendapat bimbingan pastoral sangat kurang sehingga membawa akibat yang kurang baik dalam rumah tangga mereka. Oleh sebab itu lewat penulisan karya ini, penulis menyarankan kepada Gembala dan Majelis Jemaat Panga? untuk lebih meningkatkan bimbingan pastoral bagi calon pasangan suami-isteri sesuai dengan prosedur dalam Tata Gereja Toraja dan teori lain yang mendukung hal ini bahwa bimbingan pastoral pranikah idealnya dilaksanakan 6-8 kali pertemuan dalam jangka waktu minimal 2 ' jam setiap pertemuan. Karena bimbingan ini merupakan pondasi awal dalam pernikahan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis serta memuliakan Tuhan.} }