@thesis{thesis, author={Iswanti Wahyunigsi Endang}, title ={Pemberkatan Nikah Kedua: Analisis Teologis terhadap Tata Gereja Gepsultra yang Menolak Pemberkatan Nikah Kedua dan Implikasi Penerimaan Kembali bagi Warga Gereja yang Melakukan Pemberkatan Nikah Kedua di Jemaat Unaasi”}, year={2021}, url={http://digilib-iakntoraja.ac.id/1795/}, abstract={Wahyuningsi Endang Iswanti (2020175013), 2021, menyusun skripsi mengenai Pemberkatan Nikah Kedua {Analisis Teologis Terhadap Tata Gereja Gepsultra yang Menolak Pemberkatan Nikah Kedua dan Implikasi Penerimaan Kembali bagi Warga Gereja yang Melakukan Pemberkatan Nikah Kedua di Jemaat Unaasi), dibawah bimbingan Budin Nurung M.Th dan Feky Markus M.Th. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah bagaimana analisis teologis tentang pemberkatan nikah kedua menurut Tata Gereja Gepsultra dan implikasi penerimaan kembali bagi warga gereja yang melakukan pemberkatan nikah kedua. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui obesevasi dan wawancara. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa Pernikahan adalah rancangan Allah dari awal penciptaan untuk manusia yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan, saling mencintai dan mengasihi sampai maut memisahkan. Melalui pernikahan yang kudus dan suci yang didalamnya ada janji yang diikrarkan dihadapan Tuhan dan Jemaat. Oleh sebab itu, manusia dituntut agar tidak menyimpang dari janji tersebut dan manusia wajib menjaga pernikahan itu. Dalam Tata Gereja GEPSULTRA Pemberkatan nikah kedua bagi pasangan yang rusak nikahnya (bercerai hidup) tidak dilaksanakan karena GEPSULTRA konsisten dengan Firman Tuhan bahwa ?Apa yang telah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan manusia? (Mat. 19:6). Dan dalam hal penerimaan kembali bagi warga gereja yang telah melaksanakan pemberkatan nikah kedua faktor atau alasan dalam penerimaan kemabali bagi warga gereja yang telah melakukan pemberkatan nikah kedua di Gereja lain yaitu dilihat dari apa yang menjadi tugas gereja dan tidak ada tata gereja yang melatar belakangi untuk tidak menerima kembali setelah melakukan pemberkatan nikah kedua di dominasi lain.} }