A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionjmqjled4vvvetnn5lp3c8eparf41dmai): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Afi Abdul Jabbar}, title ={Dasar Pertimbangan Suatu Perbuatan Dijadikan Tindak Pidana Perjudian Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1274/}, abstract={Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri yang muncul di masyarakat dari masa ke masa. Permainan ini dapat dimainkan melalui berbagai mekanisme dan bentuk. Perjudian secara umum dianggap sebagai kejahatan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat. Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, judi pun berubah menjadi judi online yang lebih praktis dan aman.Fenomena judi online yang populer di kalangan masyarakat banyak dikenal dengan judi togel online (Toto Gelap). Kajian ini menanyakan apa saja ruang lingkup perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana perjudian menurut UU No. 7 Tahun 1974 dan bagaimana dasar untuk mengkriminalkan perbuatan sebagai tindak pidana perjudian. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perjudian atau perjudian dalam Pasal 1 UU No. Pasal merupakan dasar dari tindak pidana berat. Pasal 7 Tahun 1974 adalah undang-undang yang mengubah sebagian KUHP. Beberapa ketentuan amandemen yang mengubah ancaman pidananya antara lain: (a) Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dalam Pasal 303(1) KUHP, (b) menjadi penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta, (c) Pasal 542(3) KUHP menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan mengubah nama Pasal 542 KUHP menjadi Pasal 303 Pasal dua. Secara garis besar, pertimbangan mendasar yang membentuk UU No.1. Nomor 7 Tahun 1974 tentang pengawasan perjudian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kata Kunci: Perjudian, dasar pertimbangan, sanksi pidana} }

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: