@thesis{thesis, author={Rohman Arif}, title ={PRODUKSI DAN JUAL BELI KOPI CACING DI KELURAHAN TUMENGGUNGAN KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IBNU HAZM}, year={2013}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/10612/}, abstract={Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat produksi dan jual beli kopi cacing di Kelurahan Tumenggungan Kabupaten Lamongan yang mana cara jual belinya adalah sama seperti jual beli pada umumnya, dimana pembeli langsung datang ke warung kopi kemudian memesan kopi yang dipesan setelah selesai baru membayarnya. Setelah mengetahui proses jual beli kopi cacing di Kelurahan Tumenggungan Kabupaten Lamongan, kemudian penulis komparasikan dengan pendapat Imam Malik dan Ibnu Hazm. Jual Beli Kopi Cacing Di Kelurahan Tumenggungan Kabupaten Lamongan, ditinjau dari cara jual belinya adalah sah, karena telah memenuhi kriteria rukun dan syarat jual beli. Namun jika ditinjau dari objek jual bel inya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Ibnu Hazm. Imam Malik berpendapat bahwa cacing adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi ini berdasarkan pada surat Al An am ayat 145, menurut Imam Malik cacing dihalalkan karena tidak ada nas yang secara tegas mengharamkannya, jadi cacing disamakan seperti hukum serangga. Sedangkan menurut Ibnu Hazm jual beli tersebut tidak sah karena objek yang dipakai hukumnya haram, beliau berpendapat bahwa cacing disamakan seperti bangkai karena cacing tidak bisa disembelih jadi tidak ada jalan lain untuk memakannya kecuali dalam keadaan bangkai. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, Pertama: hendaknya penjual dan pembeli kopi cacing mengetahui tentang hukum cacing. Kedua: hendaknya para konsumen mencari alternatif obat lain sebelum menggunakan cacing sebagai obat, karena masih ada perbedaan pendapat dalam menghukumi cacing tersebut.} }