@thesis{thesis, author={Mufaizin Moch. Dwi Hendra}, title ={ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NO : 573/PDT.P/2011/PA.SBY TENTANG PERMOHONAN WALI ADAL YANG TIDAK MELALUI PROSEDUR ADMINISTRASI}, year={2013}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/10753/}, abstract={Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Pertimbangan hukum dalam menentukan adalnya wali yang diputuskan oleh hakim memang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, wali adal merupakan salah satu larangan dalam melaksanakan perkawinan, sebab wali merupakan syarat sah dalam melaksanakan perkawinan. Sesuai pasal 21 undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mewajibkan seseorang untuk melakukan prosedur penolakan perkawinan jika terdapat larangan dalam melaksanakan perkawinan yang kemudian diajukan ke pengadilan agama dalam bentuk permohonan. Namun larangan yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan merupakan larangan perkawinan pada pasal sebelumnya dan wali adal tidak tersebut dalam pasal larangan perkawinan, maka terhadap wali adal prosedur administrasi hanya bersifat fakultatif. Dalam putusan ini pemohon dalam mengajukan permohonannya di pengadilan agama Surabaya tanpa melalui salah satu prosedur administrasi pengajuan wali adal yaitu prosedur penolakan perkawinan. Sehingga, tidak terpenuhinya prosedur wali adal tidak akan mempengaruhi putusan hakim yang berakibat cacat formil terhadap putusan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada Pengadilan Agama disarankan untuk tetap mewajibkan pemohon wali adal untuk melakukan prosedur administrasi untuk melengkapi berkas-berkas perkawinan. Bagi orang tua (wali), pada prinsipnya tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan mahligai rumah tangga yang sakinah mawaddah warah}mah fiddini wa fiddunya wal akhirah, oleh sebab itu jangan halangi putra-putrinya untuk kawin dengan pilihan mereka sendiri, dengan catatan tidak bertentangan dengan syariat.} }