@thesis{thesis, author={Rahman Nur Azizah}, title ={PERSEPSI MASYARAKAT KELURAHAN SUKUR KECAMATAN AIRMADIDI KABUPATEN MINAHASA UTARA TERHADAP BATAS WAKTU PEMBERIAN ZAKAT KEPADA MUALLAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, year={2013}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/10821/}, abstract={Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research), dengan rumusan masalah: bagaimana persepsi masyarakat Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara tentang muallaf? Apa dasar dan pertimbangan masyarakat Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dalam menentukan batas waktu pemberian zakat kepada muallaf? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap persepsi masyarakat kelurahan Sukur kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa Utara tentang batas waktu pemberian zakat kepada muallaf?. Penelitian lapangan ini bersifat deskriptif verifikatif. Untuk mendapatkan data mengenai persepsi masyarakat mengenai batas waktu pemberian zakat kepada muallaf, peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis mengunakan metode deskriptif verifikatif, dengan pola pikir deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa persepsi masyarakat kelurahan Sukur dalam memberi batas waktu pemberian zakat kepada muallaf selama 2 tahun berturut-turut adalah mereka yang menganggap bahwa jangka waktu dua tahun tersebut sudah bisa memantapkan hati para muallaf terhadap keyakinan mereka atas Islam. Batas waktu tersebut diambil dari dasar hukum maslahah}, dengan beberapa pertimbangan hukum. Ada beberapa pertimbangan hukum yang digunakan oleh BTM untuk menguatkan keputusan tersebut, salah satunya adalah selama dua tahun tersebut masyarakat muallaf sudah bisa mencari nafkah untuk kebutuhan mereka. Dasar hukum dalam menentukan kebijakan sudah tetap adanya, tetapi pertimbangan hukum yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan illat dari pemberian zakat kepada muallaf, karena merujuk pada faktor ekonomi masyarakat, bukan pada keimanan. Sedangkan dalam hukum Islam, illat dari pemberian zakat kepada muallaf adalah karena kelemahan hatinya, bukan kelemahan ekonominya. Terlepas dari itu, pemberian batas waktu kepada muallaf diperbolehkan dengan menyesuaikan illat yang telah ditentukan dalam shariat. Dari hasil penelitian di atas, diharapkan kepada masyarakat muallaf serta para pengurus BTM agar lebih berhati-hati dalam menetapkan sebuah kebijakan hukum dengan memperhatikan akibat dari timbulnya kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Selain itu para pengurus hendaklah memberikan sosialisasi yang lebih lagi kepada masyarakat muallaf mengenai batas waktu tersebut, agar masyarakat bisa memahami secara jelas alasan dibalik kebijakan dalam penetapan batas waktu selama dua tahun.} }