@thesis{thesis, author={Sari Ayu Yeni Chanita}, title ={TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PENERAPAN FATWA DSN NO. 29/DSN-MUI/VI/2002 TENTANG PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI DI BRI SYARIAH SIDOARJO}, year={2013}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/11317/}, abstract={Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan Penerapan fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji BRI Syariah ini sesuai dengan akad Qard dan Ijarah, yakni: Pinjaman dana talangan dari BRI Syariah yang digunakan untuk biaya booking seat pelaksanaan ibadah Haji nasabah dengan menggunakan akad qard, Serta jasa pengurusan pelaksanaan ibadah haji yang diberikan BRI Syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad Ijarah. Problematika yang muncul dalam Penerapan fatwa DSN No.29/DSNMUI/VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji di BRI Syariah ini muncul dari para nasabah pembiayaan talangan haji itu sendiri. Di tahun 2012 lalu terdapat sekitar 22 nasabah yang tidak mampu melunasi pembiayaan tepat pada saat jatuh tempo dan 5 nasabah yang melakukan pembatalan porsi hajinya. Dari fakta yang terjadi di lapangan, tentang penerapan fatwa DSN No.29/DSN-MUI/ VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji di BRI Syariah, bahwa produk pembiayaan talangan haji yang dimiliki BRI Syariah termasuk produk yang haram, sebab menimbulkan mafsadah yang sangat besar. Maka dari itu pihak bank BRI Syariah Sidoarjo harus menutup produk talangan hajinya. Namun, tidak menutup kemungkinan produk tersebut dapat dijalankan kembali jika pihak bank memperbaiki ulang sistem kerja produk pembiayaan talangan haji dan situasi antrian keberangkatan calon jamaah haji sudah stabil. Dari kesimpulan di atas, diharapkan kepada berbagai pihak, seperti: Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini DSN agar mengkaji ulang fatwa DSN No. 29/DSNMUI/VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji, Bank BRI Syariah Sidoarjo perlu memperbaiki sistem produk pembiayaan talangannya agar sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan masyarakat Indonesia agar lebih bijak dalam memilih menggunakan produk perbankan syariah sesuai dengan kemampuan dirinya.} }