A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Nur and Sahid },
title ={Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembajakan di tepi laut : studi Putusan no. 98/pid.b/2007/pn.ktl},
year={2016},
url={http://digilib.uinsby.ac.id/11763/},
abstract={Skripsi yang berjudul ?Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pembajakan di Tepi Laut (Studi Putusan No. 98/Pid.B/2007/Pn.Ktl)? adalah hasil penelitian kualitatif berupa library research untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara nomor 98/Pid.B/2007/Pn.Ktl tentang tindak pidana pembajakan di tepi laut, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembajakan di tepi laut.Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskripstif, analisis dan pola pikir dedutif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus menurut hukum pidana Islam dan Pasal 439 KUHP.Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 439 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan dalam hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yakni pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana pembajakan di tepi laut dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana h}ira>bah, h}ira>bah adalah keluar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti, dengan cara kekerasan, dengan berpegang kepada kekuatan, dan jauh dari pertolongan (bantuan). Hukuman yang dijatuhkan dalam perkara pembajakan di tepi laut yang hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan, dalam hal ini anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang.Saran yang dapat disampaikan adalah diharapkan para hakim dalam memutus perkara hendaknya lebih mengutamakan kemaslahatan umum dengan mendasarkan segala keputusannya kepada UU yang mengatur tindak pidana seseorang, karena Negara Indonesia adalah Negara hukum yang menganut asas legalitas,sewajarnya para hakim memutus segala perkara sesuai dengan UU yang mengaturnya.}
}