A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Nurul Faristin Hesti }, title ={HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM PASAL 224 UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, year={2016}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/12029/}, abstract={Skripsi yang berjudul ?Hak Imunitas anggota DPR dalam pasal 224 Undang-Undang no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD? ini, merupakan hasil penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut: Pertama, bagaimana hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam pasal 224 Undang-Undang no. 17 Tahun 2014. Kedua, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap Hak Imunitas anggota DPR dalam pasal 224 Undang-Undang no. 17 tahun 2014 Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan, pertama bahwa Hak Imunitas merupakan hak yang diberikan kepada anggota DPR sebagai perlindungan dalam menjalankan tugas, yang didasarkan pada pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hak Imunitas selanjutnya diatur dalam pasal 80 huruf f dan secara rinci diatur dalam pasal 224 Undang-Undang MD3. Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 224 Undang-Undang MD3 memberikan kekebalan kepada anggota DPR dalam menjalankan tugas, terkait dengan fungsi dan wewenangnya, yaitu tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, pendapat baik dalam bentuk lisan dan tulisan yang disampaikan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR (pasal 224 ayat 1); tidak dapat dituntut karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional (pasal 224 ayat 2); Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya (pasal 224 ayat 3). Pada pasal 224 ayat (4) diatur tentang pengecualian; serta pada ayat berikutnya (5, 6, 7) tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Kedua, membandingkan konsep Hak Imunitas anggota DPR sebagaimana yang diatur dalam pasal 224 Undang-Undang MD3 perspektif hukum Islam. Dalam al-Qur?an tidak disebutkan secara spesifik tentang hal tersebut, melainkan menyebutkan tentang kebebasan berbicara, berpendapat dan bertindak. Berkenaan dengan perintah berbuat baik dalam hal perbuatan, tindakan, serta bersikap lemah lembut dalam berbicara. Sejalan dengan kesimpulan di atas, kepada anggota DPR yang diberi hak imunitas supaya lebih bijak dalam menerapkan dan mengaktualisasikan hak yang digunakan.} }