A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Ahmad Khubby Ali and Qurrotul }, title ={Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pre order online di toko online comfortable clothing Sidoarjo}, year={2016}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/12418/}, abstract={Skripsi yang berjudul ? Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Pre Order Online di toko Online Comfortable Clothing Sidoarjo? ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Pre Order Online di toko Online Comfortable Clothing Sidoarjo. 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik Jual Beli Pre Order Online di toko Online Comfortable Clothing Sidoarjo. Untuk menjawab pertanyaan di atas, peneliti mengumpulkan data melalui beberapa teknik pengumpulan data yaitu wawancara (Interview), Dokumentasi dan Observasi. Selanjutnya pengelolaan data menggunakan teknik Editing, Organizing dan Analising. Dan kemudian analisis data menggunakan metode deskriptif dan pendekatan deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dalam lingkup masyarakat konveksi dan para pelanggan toko, memang praktik biaya tambahan ini sering dilakukan oleh toko Comfortable Clothing karena seringkali waktu pembuatan pesanan lebih cepat daripada yang dijanjikan. Menurut analisis hukum Islam, praktek biaya tambahan dalam jual beli yang seperti ini dianggap tidak sah karena terjadi keputusan sepihak di luar akad pertama dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya mengenai biaya tambahan tersebut yang mengakibatkan tidak ada Ridha di salah satu pihak yaitu pembeli, padahal dalam prinsip jual beli termasuk jual beli salam sangatlah penting prinsip Anta Radhin diantara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Agar jual beli tersebut menjadi berkah dan tidak merugikan salah satu pihak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan kepada penjual dan pembeli agar melaksanakan transaksi jual beli sesuai dengan ketentuan jual beli dalam Islam. Sayogyanya lebih berhati- hati dalam melakukan transaksi jual beli agar terhindar dari melakukan transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam. Dalam praktek jual beli yang seperti ini, sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu oleh penjual sesuatu yang mungkin terjadi di pertengahan proses pembuatan pesanan di dalam perjanjian atau akad awal seperti terjadinya biaya tambahan ini karena pembuatan lebih cepat daripada yang di janjikan, sehingga pembeli akan siap dan tidak secara terpaksa membayar biaya tambahan tersebut karena sudah ada dalam perjanjian awal dan sama- sama mereka sepakati.} }