@thesis{thesis, author={Katsrini Dwi Riyanti}, title ={JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MURABAHAH MASALAH DI BANK BUKOPIN SYARI'AH SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/7938/}, abstract={ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi Penyelesaian Nonperforming Financing pada pembiayaan Murabah}ah di PT BPRS Al-Hidayah Beji Pasuruan, penelitian ini digunakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana aplikasi penyelesaian non performing financing pada pembiayaan murabah}ah di PT BPRS Al Hidayah Beji Pasuruan, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi penyelesaian non performing financing pada pembiayaan murabah{ah di PT BPRS Al Hidayah Beji Pasuruan? Data penelitian dihimpun melalui observasi (pengamatan langsung) dan wawancara dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aplikasi penyelesaian non performing financing pada pembiayaan murabah}ah di PT BPRS Al Hidayah Beji Pasuruan melalui empat tahap Pertama Pemberitahuan dengan surat teguran, Kedua Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah, Ketiga Upaya preventif dengan penanganan rescheduling yaitu penjadwalan kembali dengan cara memperpanjang jangka waktu angsuran, dan dapat dilakukan dengan recenditioning yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil Keempat Menjual barang jaminan, dalam hal ini adalah jika sebelumnya telah diadakan perjanjian atau didalam akad tertulis untuk menjual barang jaminan. Diantara penjualan barang jaminan tersebut ada seorang nasabah tidak bisa mencukupi hutang pada bank. Menurut kaidah hukum Islam aplikasi penyelesaian non performing financing pada pembiayaan murabah}ah di PT BPRS Al Hidayah Beji Pasuruan adalah sah. Sebab dalam penyelesaian tersebut memuat empat prinsip: Pertama Penyelesaian damai atas setiap persengketaan. Kedua Adanya pemberian kelonggaran waktu. Ketiga Penjualan barang jaminan atas kesepakatan kedua pihak. Keempat Bank Dianjurkan menshodaqahkannya sebagian atau semuanya} }