@thesis{thesis, author={Razaq Abd.}, title ={Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngalose di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean Gresik}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/7957/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Ngalose di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean Gresik. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : Apa alasan tradisi ngalose? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngalose? Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif verifikatif, yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan data tentang tradisi ngalose. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi ngalose memiliki dua arti. Pertama, tradisi pembelajaran membaca al-Qur'an bagi calon mempelai perempuan dengan qiroat tertentu sehingga bacaan itu benar-benar khas bahwa itu adalah bacaan dari mempelai perempuan. Kedua, tradisi tidak diperbolehkannya pasangan suami-istri berkumpul setelah akad nikah. Dalam skripsi ini, penulis memfokuskan pembahasan pada arti yang kedua, yaitu tradisi tidak diperbolehkannya pasangan suami-istri berkumpul setelah akad nikah. Tradisi ngalose yang terjadi di masyarakat Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak adalah tradisi tidak diperbolehkannya pasangan suami istri berkumpul setelah akad nikah. Alasan tradisi ini masih dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah : untuk kenjaga dan melestarikan adat setempat, serta menghindari prasangka yang kurang baik dan fitnah dari masyarakat sekitar. Tradisi ngalose ini bertentangan dengan hukum Islam karena melarang pasangan suami-istri yang telah melakukan akad nikah secara sah untuk berkumpul. Dalam hukum Islam, pasangan suami-istri yang telah melakukan akad nikah secara sah diperbolehkan berkumpul, bahkan dihalalkan melakukan hubungan seksual. Oleh karena itu, adat ini tergolong sebagai 'urf fasid. Hukum tertinggi dalam kehidupan manusia yang beragama Islam adalah syari'at Islam. Sehingga apabila terjadi pertentangan antara hukum adat dan hukum Islam, maka hukum Islam-lah yang dijadikan pegangan atau dasar hukum. Dengan demikian, tradisi ngalose tidak boleh dilakukan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka saran yang diperlukan adalah: pertama, kepada tokoh Agama atau tokoh masyarakat Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak hendaknya memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang tradisi yang ada khususnya pada tradisi ngalose di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak bahwa tradisi tidak boleh dilakukan. Kedua, kepada generasi muda atau pasangan muda yang hendak menikah di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak hendaknya memahami bahwa adat atau tradisi ngalose bukanlah adat yang baik (termasuk kepada kategori al-urf al-fasid) untuk dilaksanakan.} }