A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Badriyah }, title ={Pemberlakuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dalam perspektif fiqh}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/7964/}, abstract={Penelitian ini merumuskan masalah, pertama: Mengapa Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 dalam menciptakan kerukunan umat beragama?, kedua: Bagaimana Perspektif Fiqih Siyasah atas Pendirian Rumah Ibadah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006? Penelitian ini adalah merupakan studi pustaka yang akan mengungkap lebih jauh tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan no. 8 tahun 2006. Adapun penggalian data yang di dapat dengan kepustakaan, kemudian di analisis secara diskriptif verifikatif, adalah menggambarkan apa adanya yang sesuai dengan kehidupan manusia yang terjadi untuk kemudian diuji kebenarannya. Terdapat dua kesimpulan dari penelitian ini; pertama: Keluarnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 berawal dari banyak pengrusakan-pengrusakan, penutupan dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di daerah-daerah minoritas, oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah diharuskan bekerjasama untuk mewujudkan memberlakukan surat keputusan bersama 2 menteri. Kedua: menurut fiqh siyasah Islam secara konsisten mendukung pemberlakuan Peraturan Bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pengaturan pembangunan rumah ibadat beserta perangkat paturan lain yang mengatur hubungan kehidupan antarumat beragama di seluruh Tanah Air.} }