@thesis{thesis, author={Musyafiatun Musyafiatun}, title ={Analisis Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.4/Puu-Vii/2009 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota Legislatif, Dpd Dan Kepala Daerah}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/7970/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: apa latar belakang dan dasar hukum Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009? Bagaimana implikasi Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009 terhadap UU No.10 tahun 2008 dan UU No.12 tahun 2008? Bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Analisis menyimpulkan bahwa Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009 yang memperbolehkan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu. Putusan MK tersebut terkait dengan permohonan pengujian terhadap pasal 12 huruf g, pasal 50 ayat 1 huruf g UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif, dan pasal 58 huruf f UU No. 12 tahun 2008 tentang pemda, merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dengan dasar pertimbangan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji, mengadili dan memutus perkara No.4/ PUU-VII/ 2009, selain itu pemohon juga mempunyai kedudukan hukum dalam hal ini (legal standing) dan pertimbangan pada pokok permohonan dalil-dalil pemohon. Putusan MK No. 4/ PUU-VII/ 2009 berimplikasi pada posisi yuridis pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10/ 2008 dan pasal 58 huruf f UU No. 12/ 2008 serta berimplikasi pada aspek politik yakni membuka kesempatan bagi mantan narapidana untuk dapat menduduki jabatan publik yang dipilih (elected officials). Berdasarkan kajian fiqih siyasah Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009 yang memperbolehkan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu adalah sejalan dengan konsep siyasah dusturiyah yang mencakup hak-hak umat, sebab mantan narapidana juga termasuk umat dalam negara Islam, yang harus dilindungi hak-haknya apabila bertaubat.Bagi pemerintah khususnya pembentuk UU untuk menerapkan keputusan mahkamah konstitusi sebagai referensi dalam pembuatan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia.} }