@thesis{thesis, author={Rahman Aulia}, title ={Sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi RAS dan Etnis : study komparatif undang-undang no. 40 tahun 2008 dan Fiqih Jinayah}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/7976/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah persamaan sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan fiqih jinayah, dan bagaimanakah perbedaan sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan fiqih jinayah. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading), dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif. Hasil studi penelitian menyimpulkan bahwa persamaan sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis terletk pada: 1) Sama-sama melarang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis dikarenakan perbuatan tersebut banyak menimbulkan kerugian dan adanya sanksi hukum pidana yang mengatur. 2) Dasar dalam menentukan sanksi hukum sama-sama meninjau unsur subyektif dan unsur obyektif. 3) Tujuan pidananya. Perbedaan sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis hanya terletak pada sanksi hukumnya. Sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis menurut hukum positif diatur dalam pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang pidananya sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 yaitu dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ditambah dengan 1/3 dari pidana maksimumnya. Selain itu pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban. Sedangkan dalam fiqih jinayah tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis merupakan suatu tindak pidana (jarimah), dan digolongkan ke dalam jarimah ta'zir yang jenis jarimah-nya ditentukan oleh nash, tetapi sanksinya oleh syariat diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Jadi, dalam menentukan sanksi hukum tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atas dasar diskriminasi ras dan etnis menurut hukum positif telah jelas pengaturannya di dalam perundang-undangan, sedangkan menurut fiqih jinayah masih membutuhkan istinbat hukum dengan meng-qiyas-kan pada dalil tertentu yang memiliki unsur-unsur sama.} }