@thesis{thesis, author={Ilma Novita Nur}, title ={Studi analisis terhadap pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani tentang kepemilikan dan aplikasinya menurut sistem ekonomi Islam}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8038/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani tentang kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam beserta aplikasinya. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (tex reading) adalah konsep kepemilikan, sebab semua aktivitas pengaturan harta kekayaan baik berkenaan dengan pemanfaatan, pembelajaran, pengembangan, pengalihan atau pendistribusiannya, terkait erat dengan konsep kepemilikan. Dalam pandangan Taqiyuddin an-Nabhani, Islam memiliki konsep yang khas dan unik tentang kepemilikan yang sangat berbeda dengan semua sistem ekonomi lainnya. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT, sebab Dialah pencipta, pengatur, dan pemilik segala yang ada di alam semesta ini. Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut. Dan dalam konsep ekonomi Islam, kepemilikan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu : kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. Dan kejelasan konsep kepemilikan dalam pandangan Taqiyuddin an-Nabhani sangat berpengaruh terhadap konsep mekanisme pengelolaan harta dan aplikasinya, sebab kepemilikan atas suatu harta memberikan hak kepada pemiliknya untuk memanfaatkan, mengelola, membelanjakan, dan mengembangkannya. Ketika konsep kepemilikan didasarkan izin syaraâ??, demikian juga konsep pengelolaan kepemilikan juga harus terikat dengan izin syara' dan tidak bebas mengelola secara mutlak. Sistem ekonomi Islam adalah bagian dari sistem syariah dan menurut Taqiyuddin an-Nabhani adalah sebuah kewajiban bagi Negara untuk mengatur pelaksanaan sistem ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat. Jadi peran Negara dalam ekonomi merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam dan ditentukan serta dibatasi oleh hukum-hukum syara', dan semua hukum Islam tentang pengaturan kekayaan dan kepemilikan jika diterapkan secara konsekuen akan dapat mencegah terputusnya kekayaan pada segelintir orang. Ketetapan hukum-hukum tersebut mengatasi lebarnya kesenjangan antar individu dalam memenuhi kebutuhannya.} }