A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Lisna }, title ={Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pelaksanaan cuti bersyarat bagi Narapidana di Rutan Medaeng Sidoarjo : studi analisis PP. No. 32 Tahun 1999 Jo. PP. No. 28 Tahun 2006}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8117/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pelaksanaan Cuti Bersyarat bagi narapidana di Rutan Medaeng Wilayah Sidoarjo menurut PP. No. 32 tahun 1999 jo PP. No. 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana prosedur pelaksanaan cuti bersyarat bagi narapidana menurut PP No. 32 tahun 1999 jo PP No. 28 tahun 2006, bagaimana pelaksanaan cuti bersyarat terhadap pembinaan narapidana di rumah tahanan Medaeng, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaksanaan cuti bersyarat di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo. Data penelitian dihimpun melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta kajian yang selanjutnya di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dan pola pikir deduktif. Selanjutnya kesimpulannya adalah bahwa prosedur pelaksanaan cuti bersyarat menurut PP. No.32 Tahun 1999 Jo. PP. No.28 Tahun 2006, yaitu bagi narapidana yang ingin mendapatkan cuti bersyarat harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif terlebih dahulu. Dimana syarat utama narapidana yang ingin mendapatkan cuti bersyarat harus berkelakuan baik selama menjalani pidana. Tata cara pelaksanaan cuti bersyarat di Rutan Medaeng, di atur dalam peraturan menteri hukum dan HAK Asasi Manusia RI No. M-2-PK-04-10 tahun 2007, dan peraturan pemerintah RI No. 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 tahun 1999; yang disesuaikan dengan undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa tata cara pelaksanaan cuti bersyarat di Rutan Medaeng sesuai dengan ajaran Islam, karena baik itu pemberian cuti bersyarat maupun tujuannya sama-sama memberikan kesempatan kepada narapidana untuk senantiasa berbuat baik dan agar tidak melakukan kejahatan yang serupa. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada petugas rumah tahanan diharapkan lebih meningkatkan pembinaan terhadap narapidana dalam rangka mewujudkan tujuan dari pembinaan itu sendiri. Selain itu juga, disarankan kepada keluarga sebagai pihak penjamin untuk lebih memperhatikan, mengawasi, dan mengarahkan narapidana ke arah yang lebih baik lagi.} }