A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Sugiono }, title ={Studi komparatif pemikiran Syi'ah Imamiyah dan Imam Syafi'i tentang wasiat terhadap ahli waris}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8468/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : (1) Bagaimana pemikiran Syi'ah Imamiyah dan Imam Syafi'i tentang wasiat terhadap ahli waris ? (2) Bagaimana istinbat} hukum pemikiran Syi'ah Imamiyah dan Imam Syafi'i tentang wasiat terhadap ahli waris ? (3) Apa perbedaan dan persamaan pemikiran Syi'ah Imamiyah dan Imam Syafi'i tentang wasiat terhadap ahli waris ? Penelitian ini, merupakan penelitian kepustakaan (biblioghraphic research), yang mana data dihimpun dari beberapa literatur yang berkaitan dengan wasiat dan warisan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode konten analisis yaitu dilakukan untuk mengungkap isi dari kitab-kitab atau buku-buku yang memuat uraian dan pemikiran tentang wasiat, khususnya wasiat terhadap ahli waris. Kemudian kesimpulan diambil melalui logika induktif. Dalam hasil penelitian ini, diketahui bahwa wasiat menurut Syi'ah Imamiyah boleh untuk ahli waris maupun bukan ahli waris , dan tidak bergantung pada persetujuan para ahli waris lainnya, sepanjang tidak melebihi sepertiga harta warisan. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa wasiat terhadap ahli waris tidak dibolehkan, karena wasiat diperuntukkan untuk orang yang diwasiatkan asalkan bukan dari ahli waris. Dan kalau wasiat tersebut kepada orang yang tidak menerima pusaka (waris) dari mayat, maka diperbolehkan wasiat tersebut. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan agar dalam memberikan analisa sebuah interpretasi hendaklah berlandaskan al-Qur'an dan hadis dan juga melihat kemaslahatan, sehingga tidak merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain.} }