A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Habibi }, title ={Studi hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Pasuruan No: 0348/PDT.G/2008/PA.Pas tentang gugurnya putusan permohonan cerai talak}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8531/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : (1) Mengapa Pengadilan Agama menggugurkan kekuatan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor: 0348/Pdt.G/2008/PA.Pas?, dan (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Pasuruan tentang gugurnya putusan Pengadilan Agama Nomor: 0348/Pdt.G/2008/PA.Pas? Data pada penelitian ini di himpun dengan tehnik wawancara/ interviw, dokumenter dan observasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama Pasuruan menggugurkan keputusan No. 0348/pdt.G/2008/PA. Pas, karena dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan pemohon memberikan surat pernyataan untuk tidak mengucapkan ikrar talak. Apabila pengadilan Agama tidak menetapkan gugur ditakutkan pihak pemohon akan mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan yang sama sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, majelis hakim langsung memutuskan gugur kekuatan putusan tersebut tanpa menunggu waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya hari sidang ikrar talak, dengan rasionalisasi ketika ikrar talak itu jatuh sebelum 6 (enam) bulan, pihak pemohon bisa saja menggunakan kesempatan tersebut untuk mencabut permohonan cerai talaknya sebagai haknya untuk hidup kembali dengan istrinya. Penetapan Pengadilan Agama Pasuruan yang menggugurkan putusan No. 348/Pdt.G/2008/PA. Pas sangat sesuai dengan hukum Islam, karena esensi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah mentaati perintah Allah serta sunnah rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat, maupun masyarakat. Sejajan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan kepada lembaga penegak hukum, yakni polisi, hakim, LSM, maupun LBH, untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya ketentuan hukum yang pasal 149 KHI yang menjelaskan akibat talak tersebut. Hal ini bertujuan supaya masyarakat awam (khususnya para suami) mengetahui dan menyadari akan adanya kewajian- kewajiban yang harus di penuhi oleh bekas suami terhadap bekas istri setelah terjadi perceraian.} }