A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Siti }, title ={Tinjauan hukum Islam terhadap peraturan Walikota Surabaya nomor 98 tahun 2008 tentang ketentuan tarif angkutan di Kota Surabaya}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8652/}, abstract={Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (library researt). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai, bagaimana pelaksanaan Peraturan Walikota nomor 98 Tahun 2008 tentang ketentuan tarif angkutan di Kota Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 98 Tahun 2008 tentang ketentuan tarif angkutan di kota Surabaya. Data penulisan skripsi diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak yang berhubungan yaitu, supir angkutan, pemilik angkutan dan penumpang. Serta kajian teks yang berhubungan dengan tarif angkutan yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptis verifikasi dan pola pikir induktif. Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 98 Tahun 2008 tentang ketentuan tarif angkutan di kota Surabaya tidak dapat terlaksana dengan baik, karena adanya faktor-faktor tertentu sehingga peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. adapun salah satu alasan yang paling mendasar yaitu karena pendapatan yang diterima supir angkutan masih minim, sehingga untuk memenuhi setoran kepada pemilik angkutan terkadang masih kurang, apalagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Melalui pembahasan dan analisis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 98 Tahun 2008 di Kota Surabaya, tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya pihak yang merasa dirugikan. Dalam Islam dengan jelas melarang kita melakukan transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak, jadi tindakan yang diambil oleh supir untuk tidak menurunkan tarif angkutan sesuai dengan peraturan walikota tersebut tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan dan tidak juga tidak dapat dibenarkan, karena yang menjadi tujuan utaman dari permasalahan tarif yaitu untuk mencari kemaslahatan bersama serta menghilangkan kemudharatan yang akan terjadi. Walaupun demikian kita sebagai warga yang baik harus tetap melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah selama demi kepentingan bersama dan untuk kesejahteraan umum.} }