A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Achmad }, title ={Tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pembayaran imbalan pada Sukuk Negara Ritel di PT. Danareksa Sekuritas Cabang Surabaya}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8691/}, abstract={Skripsi ini berjudul Tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pembayaran imbalan pada sukuk negara ritel di PT. Danareksa Sekuritas Cabang Surabaya. Dengan permasalahan bagaimana deskripsi mekanisme pembayaran imbalan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pembayaran imbalan di PT. Danareksa Sekuritas Cabang Surabaya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pola pikir induktif-deduktif, yaitu pola pikir (nalar) dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum atau memaparkan masalah-masalah yang bersifat khusus kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum. Menurut hasil penelitian, mekanisme pembayaran imbalan pada sukuk negara ritel di PT. Danareksa Sekuritas Cabang Surabaya adalah masih menggunakan tingkat bunga sebagai imbalan (penjatahan) dan besarnya bunga tersebut ditentukan di awal perjanjian. Selain itu, resiko kerusakan yang dimungkinkan terjadi pada barang sepenuhnya dibebankan pada penyewa. Dalam bidang muamalah ini, hukum Islam memberi aturan tentang prinsip-prinsip pokok yang mempengaruhi keabsahan suatu transaksi. Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah unsur kerelaan diantara dua pihak. Obyek bendanya suci, tidak ada unsur penipuan dan merugikan orang lain dari untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum syara'. Adapun praktek yang dilakukan oleh PT. Danarekasa Sekuritas Cabang Surabaya dalam mekanisme sukuk negara ritel, bertentangan dengan hukum Islam karena didalam mekanisme tersebut masih menggunakan tingkat suku bunga sebagai imbalan dan ketentuan tersebut dilakukan diawal perjanjian. Untuk itu diharapkan para pihak yang terlibat agar berhati-hati dalam memilih investasi yang aman dari hal-hal yang mengandung unsur ketidakjelasan. Sebaiknya jangan berspekulasi terhadap sesuatu yang mengandung suatu permainan untung-untungan, merayukan agar tidak terjadi sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian.} }