A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Bambang }, title ={Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap eksekusi putusan kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Sidoarjo : studi eksekusi putusan No. 1169/Pid.B/2008/PN.SDA}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8759/}, abstract={Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Acara Pidana Islam Terhadap eksekusi putusan Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Sidoarjo (Studi eksekusi Putusan No. 1169/Pid.B/2008PN.SDA). Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan eksekusi putusan dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap putusan PN No.1169/Pid.B/2008/PN.SDA? ; Bagaimanakah pandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap eksekusi putusan No. 1169/Pid.B/2008/PN.SDA oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo?. Penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori Prosedur dan Bentuk Pelaksanaan Putusan pada putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori. Prosedur dan Bentuk Pelaksanaan Putusan, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang pelaksanaan putusan dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut selain dari beberapa fakta yang ditemukan dalam persidangan, juga beberapa pertimbangan baik yang memberatkan seperti perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang lain, maupun yang meringankan seperti para terdakwa menyesal serta belum pernah dihukum. Dalam hukum Acara Pidana Islam, terkait pelaksanaan putusan pada perkara pidana di atas, terdapat perbedaan yang sangat signifikan, seperti dalam pelaksanaan putusan tersebut yang mana hak sepenuhnya diserahkan kepada keluarga korban melalui perantara hakim. Sedangkan dalam hukum pidana umum keputusan pelaksanaan putusan sudah tercantum dalam ketentuan yang berlaku(KUHAP) dan telah menjadi tanggung jawab jaksa. Perbedaan tersebut yang menjadikan hukum acara pidana umum dinilai kurang memenuhi rasa keadilan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemegang otoritas pelaksanaan putusan perkara pidana tersebut, disarankan memperhatikan nilai-nilai yang bisa diadopsi dari hukum acara pidana Islam. Kepada pihak yang berwenang sebagai pelaksana hukuman (eksekusi),agar meninjau ulang kembali pedoman pelaksanaan yang dipakai karena dalam hukum acara pidana Islam lebih mencerminkan rasa keadillan.} }