@thesis{thesis, author={Andri Nur Sholihah S.ST. and Cezaratania Ayu Septiani 1910106094 and Endang Koni Suryaningsih S.ST.}, title ={Faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini di kecamatan Tempel, Sleman,Yogyakarta}, year={2023}, url={http://digilib.unisayogya.ac.id/6942/}, abstract={Latar belakang: Pemerintah menetapkan usia ideal menikah bagi perempuan dan laki-laki paling sedikit 19 tahun pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Kenyataannya masih banyak remaja yang menikah pada usia di bawah 19 tahun. Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Sleman pada tahun 2020 sebanyak 258 kasus. pada tahun 2021 dengan 147 kejadian. Tujuan: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang mempengharuhi remaja melakukan pernikahan dini di Kecamatan Tempel, Sleman, Yogyakarta. Metode: Jenis penelitian inimenggunakan metode kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini tidak ada sampel acak tetapi sampel bertujuan (purposive sampling). Pengambilan data menggunakanmetode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil: Dari berbagai faktor di atas, bisa kita lihat banyak faktor yang melatar belakangi pernikahan usia dini. Beberapa antaranya adalah persoalan ekonomi, pengetahuan, pendidikan, pola asuh orang tua, bahkan sosial budaya juga mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini. Simpulan: Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini di Kecamatan Tempel, Sleman Yogyakarta yaitu: faktor pengetahuan, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pola asuh orang tua, faktor media sosial, dan faktor kehamilan yang tidak diinginkan. Terkait faktor sosial budaya, Di lapangan tidak ditemukan indikasi bahwa hal ini merupakan faktor para remaja di Kecamatan Tempel melakukan pernikahan usia dini.} }