@thesis{thesis, author={Kaurong Christyane Paula }, title ={KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MENGAJUKAN KEPAILITAN BANK SETELAH BERDIRINYA LEMBAGA PENGAWAS JASA KEUANGAN}, year={2005}, url={http://e-journal.uajy.ac.id/7768/}, abstract={Dalam rangka memperkuat sistem perbankan dalam menghadapi krisis ekonomi dan krisis keuangan di Indonesia, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa akan mengalihkan tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap bank kepada lembaga pengawas yaitu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Keputusan ini menimbulkan suatu masalah berkaitan dengan kewenangan untuk mengajukan kepailitan terhadap bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu kewenangan tersebut akan tetap di tangan Bank Indonesia atau akan berpindah tangan menjadi kewenangan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif yang bertujuan untuk mengetahui, memahami, menganalisis, serta mengevaluasi mengenai kewenangan Bank Indonesia di dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang merupakan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 setelah fungsi pengawasan bank dialihkan pada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan} }