@thesis{thesis, author={Ramadhan Reza Muhammad}, title ={Kualitas Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bandung Melalui Aplikasi Salaman}, year={2020}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3748/}, abstract={Aplikasi salaman merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dengan tujuan agar masyarakat Kota Bandung dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan administrasi kependudukannya melalui gadget yang dimilikinya. Namun di sisi lain masih terdapat masyarakat yang terkendala dalam menggunakan aplikasi ini seperti data kependudukan yang tidak terhubung dengan data kependudukan yang dimilikinya, aplikasi mengalami crash, tanggapan yang tidak cepat dari admin aplikasi salaman, ketidak pahaman dalam menggunakan aplikasi salaman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori quality service dari Zeithaml, Parasuraman dan Berry. Terdapat lima dimensi dalam kualitas pelayanan yaitu: Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance, Empathy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik penentuan informan yang digunakan peneliti kepada aparatur Disdukcapil Kota Bandung adalah teknik purposive, sedangkan teknik penentuan informan kepada masyarakat pengguna aplikasi salaman adalah teknik accidental. Kualitas pelayanan Disdukcapil Kota Bandung melalui aplikasi salaman dalam dimensi tangible ditinjau dari ketersediaan fitur dari aplikasi salaman, ketersediaan sarana dan pra-sarana dan media komunikasi yang digunakan. Selanjutnya dalam dimensi reliability ditinjau dari standar pelayanan yang jelas dan kemampuan aplikasi. Selain itu dalam dimensi responsiveness ditinjau dari ketanggapan aplikasi dan kecepatan pelayanan. Selanjutnya dimensi assurance ditinjau dari jaminan biaya, waktu dan legalitas. Terakhir dimensi emphaty ditinjau dari cara mengutamakan kepentingan pemohon.} }