@thesis{thesis, author={Saputra Deden}, title ={Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik D}, year={2021}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/5311/}, abstract={Di masa pandemi covid-19 kejahatan penipuan berbasis media elektronik di Indonesia menjadi hal yang sangat serius karena adanya perkembangan teknologi dan informasi mengakibatkan tindak kejahatan pun meningkat salah satunya penipuan jual beli online masker. Kejahatan dapat ditanggulangi dengan mempelajari kriminologi karena kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan. Dalam hal ini penulis mengkaji mengenai bagaimana penanggulangan tindak pidana penipuan berbasis media elektronik di masa pandemi Covid-19 berdasarkan hukum positif dalam perspektif kriminologi dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media elektronik di masa pandemi Covid-19 dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan secara deskriptif analisis yang dilakukan dengan menggambarkan fakta-fakta berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa doktrin para ahli dan bahan tersier berupa data yang di dapat melalui makalah atau artikel. Analisis dilakukan dengan yuridis normatif yang memperhatikan penafsiran hukum gramatikal dan otentik. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis menarik simpulan dan saran, bahwa untuk upaya penanggulangan kejahatan penipuan berbasis media elektronik dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya preventif dan represif selain itu penerapan teori kriminologi dapat digunakan untuk evaluasi bagi pengambilan kebijakan hukum terhadap penanggulangan kejahatan siber dengan memperhatikan penerapan-penerapan teori kriminologi sebagai ilmu bantu dalam pengembangan hukum kedepan dan juga untuk upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah upaya untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan penipuan berbasis media elektronik di masa pandemi covid-19 di Indonesia.} }