@thesis{thesis, author={Arifin Naufal Izza}, title ={PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS}, year={2024}, url={http://elibs.unigres.ac.id/2959/}, abstract={Dalam prakteknya, sering ditemukan suatu pelanggaran terhadap peralihan hak atas tanah yang sebenarnya telah dilindungi oleh ketentuan dalam peraturan hukum positif Indonesia sehingga merugikan pihak tertentu salah satunya ahli waris yang berhak. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana keabsahan peralihan hak atas tanah waris melalui jual beli tanpa persetujuan ahli waris yang lain; dan 2) Bagaimana akibat hukum mengenai peralihan hak atas tanah warisan melalui jual beli tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak tanah waris melalu jual-beli tersebut secara tidak langsung cacat hukum, dan pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan kepada Kepala Kantor Pertanahan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah bahwa pembatalan sertifikat tanah yang dikonkritkan dengan membatalkan keputusan Kantor Pertanahan jika ditemukan adanya cacat hukum, dengan diterbitkannya Berita Acara Pembatalan, yang mana Berita Acara Pembatalan tersebut merupakan diskresi dari kepala kantor pertanahan sendiri, dikarenakan tidak adanya aturan dan batasan yang secara jelas dalam proses pembatalan oleh kepala kantor pertanahan tersebut sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.} }