@thesis{thesis, author={Amroni Sopian - 025410128}, title ={PROGRAM PENGHITUNGAN ZAKAT DAN HARTA WARIS ISLAM BERBASIS INTERNET}, year={2007}, url={https://eprints.akakom.ac.id/2428/}, abstract={Zakat dan waris adalah dua hal yang penting dalam masalah agama. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan bagi yang mampu dan waris adalah peninggalan seseorang yang telah meninggal untuk dibagikan secara adil kepada ahli warisnya. Namun masih banyak masyarakat yang belum bisa menghitung sendiri besar zakat yang harus dikeluarkan serta bagaimana menghitung harta waris secara Islami. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kedua masalah tersebut serta masih terbatasnya lembaga keagamaan yang melayani kedua masalah tersebut mengingat luasnya wilayah Indonesia serta mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Untuk mengurangi masalah tersebut, maka dibuat sebuah program untuk menghitungan zakat dan harta waris Islam tersebut. Untuk zakat, seseorang bisa memilih sendiri jenis zakat yang akan dihitung, menentukan sendiri satuan harga jenis zakat untuk mengetahui besar nishab, memasukkan jumlah harta yang akan dihitung, baik berupa uang atau barang dan bisa melihat hasil penghitungan apakah seseorang tersebut sudah terkena kewajiban zakat serta besar zakat yang harus dikeluarkan atau belum terkena kewajiban zakat. Untuk harta waris, seseorang bisa memasukkan nama pewaris (orang yang meninggal), jumlah warisan yang akan dihitung, memilih ahli waris yang ditinggalkan dan memasukkan jumlah masing-masing ahli waris tersebut. Hasil perhitungan akan ditampilkan sesuai dengan bagian masing- masing dan yang tidak ditampilkan berarti terhalang oleh ahli waris yang lain. Jadi program penghitungan zakat dan harta waris Islam berbasis internet ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung zakat dan harta waris secara Islami. Dengan memanfaatkan fasilitas internet yang banyak digunakan oleh masyarakat, diharapkan program ini dapat menjadi solusi dalam menghitung zakat dan harta waris Islam. Kata Kunci : Nishab, waris dan zakat.} }