@thesis{thesis, author={Astuti Okvita Yani}, title ={PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK, SANKSI PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PERAN KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS DI KPP PRATAMA SLEMAN)}, year={2020}, url={http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/8976/}, abstract={Pengetahuan pajak menurut Carolina (2009) merupakan merupakan informasi pajak yang digunakan sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan menempuh strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sanksi pajak menurut Mardiasmo (2018) merupakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang ? undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Kesadaran wajib pajak menurut Muliari dan Setiawan (2010) adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, memahami, dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar, dan sukarela. Konsultan pajak menurut Diana & Setiawati (2014) adalah orang yang secara bebas memberikan jasa professional kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang ? undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Sleman Tahun 2018. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak dan peran konsultan pajak, sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak badan. Populasi penelitian ini merupakan seluruh wajib pajak badan yang terdaftar aktif di KPP Pratama Sleman tahun 2018. Metode sampling dalam penelitian adalah incidental sampling. Total sampel dalam penelitian ini adalah 100 sampel. Uji analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1) pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018. 2) sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018, 3) kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018. 4) peran konsultan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018, 5) pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak & peran konsultan pajak secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018, 6) pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak & peran konsultan pajak berpengaruh sebesar 87% terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman, sedangkan 13% dipengaruhi oleh faktor lain.} }