@thesis{thesis, author={Rahman Ramadhan Arif}, title ={Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu- Xx/2022 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/62196/}, abstract={Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jelas bertentangan dalam pembentukannya, sebab kurang memperhitungkan efektivitas berlakunya peraturan di dalam masyarakat, seperti kurangnya partisipasi publik dan ketiadaan naskah akademik yang mampu menjelaskan alasan pembentukan suatu Undang-Undang dari segi filosofis dan sosiologis tidak mempertimbangkan berbagai aspek masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Adapun tujuan penelitian ini terdiri dari: 1). Mengetahui dan menganalisis pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara 2). Mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 49/PUU-XX/2022. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder dengan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). keberadaan Undang-Undang IKN dalam kedudukannya menjadi hukum positif yang menandai adanya Ibu Kota Negara yang baru. Meskipun persoalan kemudian muncul sebab IKN sendiri bukanlah merupaka wilayah provinsi, melainkan suatu daerah yang dipimpin oleh Kepala Otorita, dan ketidak jelasan Naskah Akademik yang mendorong pemohon melakukan judicial review 2). Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 49/PUU-XX/2022 tidaklah dapat dibenarkan dalam perspektif hukum yang progresif} }