@thesis{thesis, author={Sukmaningsih Juwita}, title ={Nilai-nilai antikorupsi dalam kegiatan tradisi Merti Padukuhan di Padukuhan Kempleng II, Karangsewu, Kulon Progo}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/64641/}, abstract={Korupsi merupakan masalah yang serius dan susah untuk dicegah dan diberantas, bahkan kasusnya semakin bertambah. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga desa. Salah satu upaya untuk mencegah korupsi di lingkungan masyarakat adalah dapat dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal dan budaya antikorupsi inilah yang nantinya akan membentuk kompetensi kewargaan di kehidupan bermasyarakat agar terwujudnya warga negara yang baik. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat kental budaya dan kearifan lokalnya. Salah satu kearifan lokal yang ada di DIY adalah Merti Padukuhan. Merti Padukuhan ini sebagian besar telah diselenggarakan di seluruh Padukuhan yang ada di Kabupaten Kulon Progo salah satunya yaitu Padukuhan Kempleng II. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi nilai-nilai antikorupsi dalam kegiatan tradisi Merti Padukuhan di Padukuhan Kempleng II. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi dukuh, tokoh agama, kaum perempuan, pemuda, dan masyarakat. Objek penelitian adalah nilai-nilai antikorupsi dalam kegiatan tradisi Merti Padukuhan di Padukuhan kempleng II, Karangsewu, Kulon Progo. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Merti Padukuhan terdiri dari beberapa tahapan yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Hasil identifikasi nilai-nilai antikorupsi yang terimplementasi dalam setiap tahapan kegiatan tradisi Merti Padukuhan di Padukuhan Kempleng II adalah sebagai berikut: 1) pada tahap persiapan nilai antikorupsi yang teridentifikasi adalah kejujuran, kedisiplinan, tanggungjawab, keadilan, keberanian, kepedulian, kerja keras, dan kesederhanaan; 2) pada tahap pelaksanaan nilai antikorupsi yang teridentifikasi adalah kedisiplinan, tanggungjawab, kepedulian, dan kerja keras; dan 3) pada tahap evaluasi nilai antikorupsi yang teridentifikasi adalah kejujuran, keadilan dan tanggungjawab.} }