@thesis{thesis, author={Bayu Pangestu Gilang}, title ={Perlindungan hukum terhadap profesi perawat perempuan dalam hubungan kerja di Rumah Sakit Islam Klaten}, year={2023}, url={http://eprints.uad.ac.id/76486/}, abstract={Pekerjaan sebagai perawat di sebuah rumah sakit juga merupakan salah satu pekerjaan yang di lakukan pada malam hari, salah satu contohnya adalah perawat yang bekerja di Rumah Sakit Islam, Kota Klaten. ketentuan perlindungan hukum pekerja perempuan pada malam hari sudah di atur di dalam pasal 76 UndangUndang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenyataannya pelaksanaan ketentuan tersebut belum berjalan dengan baik dan muncul berbagai pelanggaran, salah satunya tidak terpenuhinya gizi dari makanan yang disediakan oleh pihak Rumah Sakit Islam Kota Klaten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya yang dilakukan para pihak dalam menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum yuridis empiris. Penelitian hukum empiris memiliki istilah lain yang digunakan dalam ilmu hukum yaitu penelitian hukum sosiologis yang dapat juga disebut penelitian lapangan. Penelitian sosiologis ini bertitik tolak dari data primer, yaitu data didapatkan dari masyarakat sebagai sumber utama dengan cara penelitian di lapangan. Data primer diperoleh baik dengan metode wawancara ataupun penyebaran kuisioner. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Rumah Sakit mengedepankan kepraktisan dalam penyediaan fasilitas bagi perawat terutama dalam hal penyediaan makanan bergizi. Kurangnya sistem pengamanan, karena penjagaan di Rumah Sakit Islam Klaten. Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi buruh/tenaga kerja perempuan yang bekerja shift malam di Rumah Sakit Islam telah dilaksanakan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Masih ada kendala dalam pelaksanaan perlindugan hukum terhadap perawat perempuan yang bekerja shift malam di Rumah Sakit Islam Klaten yang dialami oleh Pihak Rumah sakit, pihak Perawat perempuan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja kota Klaten. Upaya yang ditempuh oleh Pihak Rumah Sakit yaitu dengan menyediakan suatu sistem mekanisme untuk menyampaikan keluhan dan pihak rumah sakit akan memberika respon atas keluhan tersebut} }