@thesis{thesis, author={Ridho Rahmanta Hanif}, title ={Implementasi peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang}, year={2023}, url={http://eprints.uad.ac.id/78057/}, abstract={IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039 TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN DI KECAMATAN BATANG   Hanif Ridho Rahmanta     ABSTRAK Alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang secara tanpa izin masih banyak ditemui tanpa dilakukan penindakan yang tegas oleh pejabat berwenang. Padahal persoalan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang telah diatur di dalam Perda RTRW Tahun 2019-2039. Apabila permasalahan tersebut tidak mendapat penanganan yang serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang beserta stakeholders terkait akan berdampak pada ketahanan pangan di daerah maupun nasional. Permasalahan tersebut juga mengancam keseimbangan fungsi ruang dan menunjukkan penegakan hukum yang masih lemah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang penting dilaksanakan berdasarkan Perda RTRW Tahun 2019-2039 serta implementasi Perda RTRW Tahun 2019-2039 terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang utama digunakan adalah sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data primer sebagai sumber pendukung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan melalui observasi dan wawancara. Data penelitian dianalisis secara kualitatif untuk dideskripsikan menjadi lebih konkrit. Hasil kesimpulan penelitian ini, alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang penting dilaksanakan berdasarkan Perda RTRW Tahun 2019-2039 karena berlandaskan pada landasan yuridis dan sosiologis. Implementasi Perda RTRW Tahun 2019-2039 terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang belum berjalan efektif karena masih banyak ditemui masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan secara tanpa izin dan tidak mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang sesuai ketentuan insentif- disinsentif dan arahan sanksi. Kata Kunci: Perlindungan, Pengendalian, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan.} }