@thesis{thesis, author={Reskina Reskina}, title ={Analisis yuridis putusan nomor 1/Pid.Sus-Ham/2022/Pn Makassar dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/78499/}, abstract={ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-HAM/2022/PN MAKASSAR DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI KABUPATEN PANIAI PROVINSI PAPUA TENGAH ABSTRAK Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kewajiban mutlak yang dimiliki negara, faktanya negara melalui instrument kelembagaan belum sungguh- sungguh mengungkap suatu peristiwa pelanggaran HAM, sebagaimana terjadi dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN makassar dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN Makassar. Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, ialah tidak terdapat hal yang membuktikan bahwa Mayor Inf (Purnawirawan) Isak Sattu, memerintahkan anggotanya di Markas Koramil 1705-02/Enarotali untuk melakukan penembakan. Kedua, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah merupakan pelanggaran HAM berat, oleh karena kasus tersebut telah masuk di Pengadilan HAM, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Makassar bersama hakim ad hoc lainnya.} }