@thesis{thesis, author={Rizal Muhammad}, title ={Efektivitas restorative justice sebagai penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai (studi kasus kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya Pabean B Yogyakarta}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/79149/}, abstract={Efektivitas restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai dengan fokus pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B di Yogyakarta. Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat terkait, melalui partisipasi aktif dalam proses penyelesaian masalah. Sesuai dengan upaya untuk menerapkan penegakan hukum yang fokus pada penciptaan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Implementasi dan Efektivitas restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, fokus pada hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku mengenai Efektivitas Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Di Bidang Cukai. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dalam penelitian hukum normatif-empiris dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap sehingga menghasilkan hasil penelitian hukum normatif-empiris yang lebih sempurna. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan Restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai telah terbukti efektif dan efisien. Tujuan pengenaan sanksi administratif adalah untuk melindungi Masyarakat dan memberikan pembinaan. Implementasi Restorative justice dalam hukum cukai menggunakan pendekatan ini untuk mengatasi pelanggaran dengan sanksi administratif yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat pelanggaran Secara keseluruhan Restorative justice menawarkan alternatif yang lebih humanis dan mendukung untuk menangani pelanggaran hukum di bidang cukai dengan fokus pada pemulihan, membangun Kembali, dan menjaga keadilan serta martabat semua pihak yang terlibat. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 237/PMK-04/2022 yang menjadi dasar PPNS Bea dan Cukai menerapkan Restorative justice} }