@thesis{thesis, author={Ramadhon Rachmatullah}, title ={KONSTRUKSI MORALITAS LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER) DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA}, year={2022}, url={https://eprints.umm.ac.id/97365/}, abstract={LGBT, (lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgeder) merupakan Perilaku seksual yang meyimpang dilakukan oleh kelompok-kelompok orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang, LGBT menjadi persoalan yang kompleks dalam berkehidupan berbangsa di negara Indonesia, sehingga perlu dihadapkan kepada moralitas hukum yang di konstrukikan pada peraturan perundang ? undangan yang berlaku terhadap perilaku LGBT, yakni pasal 281 KUHP, 292 KUHP, pasal 27 ayat (1) UU ITE dan pasal 36 UU Pornografi, sehingga moralitas hukum digunakan yang bersumber dari prespektiif teologis dan prespektif pancasila sebagai acuan nilai ? nilai moralitas hukum yang dapat mengukur sejauh mana perbuatan tersebut dapat dikatakan suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan moral. penilitian ini menggunakan pendekatan analitis dan konseptual serta pendekatan filosofis, dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari penilitian ini konstruksi hukum moralitas LGBT terhadap prespektif teologi, bahwa pemaparan dari 6 ajaran agam tersebut, memberikan sumbangsih dalam mengukur nilai kesusilaan yang diatur dalam pasal yang menjerat para pelaku dan pada pasal tersebut telah berkesesuain untuk dapat menghukum para pelaku dengan bentuk pelanggaran nilai kesusilaan karena dari ke enam agama melarang dan tidak memperbolehkan perbuatan penyimpangan tersebut. Sedangakan pada konstruksi hukum pada moralitas LGBT dalam prespektif pancasila terhadap fenomena LGBT di Indonesia bertentangan dengan cita-cita Pancasila. Pancasila menjadi filter untuk menolak upaya melegalkan individu LGBT di Indonesia, dan pemerintah Indonesia wajib melakukannya. Hal ini didukung teori etika deontology yang pada subtansinya adalah prilaku lgbt menentang nilai keadilan di masyarakat, dan memiliki sifat yang menyiimpang pada nilai agama, serta nilai ?nilai pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia.} }