@thesis{thesis, author={ANNISA SALSA INTAN}, title ={TINJAUAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG TELAHDIJUAL BELIKAN DAN YANG BELUM TERBAGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) DI PENGADILAN NEGERI}, year={2023}, url={http://eprints.ummetro.ac.id/2661/}, abstract={Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Permasalahan: a. Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan yang telah dijual belikan dan yang belum terbagi menurut kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek)?. b. Apakah Faktor Penghambat di dalam pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Telah Dijual Belikan Dan Yang Belum Terbagi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)?.} }