@thesis{thesis, author={Amri Khairul}, title ={UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM}, year={2023}, url={http://eprints.ummetro.ac.id/2712/}, abstract={Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapanharapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya. Sementara Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Tindak pidana perjudian sabung ayam yang terjadi, di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana sampai saat ini masih banyak terdapat gelanggang-gelanggang sabung ayam yang aktif dengan kata lain maksudnya ialah perjudian sabung ayam itu kerap diadakan terjadi disana} }