@thesis{thesis, author={Negara Nizar Suriya}, title ={AKIBAT HUKUM DALAM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH}, year={2023}, url={http://eprints.ummetro.ac.id/2762/}, abstract={Sebagaimana penjelasan umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 alenia ke-4 bahwa tujuan kenaikan dan penyamaan umur pernikahan yakni 19 tahun adalah untuk kematangan jiwa raga bagi sicalon pengantin agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya baik, namun tidak sejalan dengan prakteknya di lapangan. Sehingga lahirnya perubahan Undang - Undang terhadap batas umur perkawinan tidak memberikan dampak yang banyak untuk menekan angka perkawinan usia dini di Indonesia} }