@thesis{thesis, author={Zainudin Ahmad}, title ={ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENEMBAKAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN}, year={2020}, url={https://eprints.ummetro.ac.id/530/}, abstract={Pada dasamya, di daJam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3 menyebutkan prinsip-prinsip dalam menggunakan kekuatan dalam melakukan tindakan kepolisian, Jika dihihat dari asas proporsionalitas tersebut beberapa tindakan kepolisian dengan menembak mati seorang pelaku dianggap sudah tepat, karena selain pelaku kejahatan rkadang tidak segan untuk melakukan membahayakan yang tindakan mungkin saja menimbulkan korban, terkadang pelaku kejahatan juga tidak takut melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian Permasalahan dalam penulisan akan ini adalah peraturan perundang-undangan dilndonesia mengatur tentang penggunaan senjata api oleh kepolisian dan penegakan hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan penembakan dengan mengabaikan prosedur dalam penggunaan senjata api di Polres Lampung Tengah. Pendekatan masalah dalam penclitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis nonnatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan penehitian berdasarkan realitas yang ada. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Penyalahgunaan senjata api oleh aparat dapat dibedakan dalam dua hal yaitu penyalahgunaan senjata api dalam tugas dan penyalahgunaan senjata api non tugas. Penyalahgunaan senjata api dalam tugas yaitu penembakan terhadap warga sipil karena salah sasaran pada saat mengejar penjahat atau pada saat operasi latihan. Sedangkan penyalahgunaan senjata api non tugas yaitu bunuh diri, membunuh atau menembak orang lain, memainkan senjata api dengan menembakkan ke udara yang dapat meresahkan masyarakat serta dapat mencelakai masyarakat, menggunakan senjata api untuk kejahatan seperti mencuni atau merampok, dan lam lain} }