@thesis{thesis, author={Aprillya Prisca Astri}, title ={KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN}, year={2020}, url={https://eprints.ummetro.ac.id/535/}, abstract={Akibat perceraian bisa menimbulkan masalah tentang harta bersama seperti penyalahgunaan harta bersama, penyalahgunaan harta bersama pasca perceraian banyak terjadi pada masa sekarang ini, salah satunya harta bersama yang dikuasai oleh salah satu pihak tanpa ada pembagian sebelumnya. Tulisan ini membahas tentang bagaimana pengaturan tentang pembagian harta bersama pasca perceraian menurut Undang­ Undang No I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta bagaimana akibat hukum terhadap penyalahgunaan harta bersama pasca perceraian menurut Undang­Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif, dimana penelitian ini menggabungkan penelitian lapangan dan kajian pustaka. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penulis menggunakan bahan hukum primer yaitu menggunakan metode wawancara, Narasumber dalam penelitian ini menggabungkan dari beberapa pihak antara lain : Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas IA Metro serta akademisi. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan Undang­Undang Nomor I Tahun 1974 terbagi untuk pihak suami dan pihak isteri yang besarnya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu masing­ masing dari suami dan isteri mendapatkan harta bersama sebanyak 50%, karena harta tersebut dimiliki bersama. Namun apabila harta bersama belum dibagi dan terjadi penyalahgunaan maka tindakan tersebut melanggar hukum dengan begitu pihak tersebut bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.} }