@thesis{thesis, author={Siti Nurjanah Yuli}, title ={PENERAPAN AKUNTANSI ASET BERSEJARAH BERDASARKAN PSAP NO.07 TAHUN 2010 PADA MUSEUM TRINIL}, year={2021}, url={http://eprints.umpo.ac.id/7279/}, abstract={Aset bersejarah merupakan aset pemerintah yang memiliki karakteristik yang khas berupa nilai budaya, pendidikan, lingkungan dan sejarah yang menjadikan aset tersebut sangat penting keberadaanya. Sehingga perlu dilakukan penerapan akuntansi aset bersjarah pada Museum Trinil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi untuk aset bersejarah pada Museum Trinil baik dari segi pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapannya, apakah penerapan akuntansi untuk aset bersejarah pada Museum Trinil telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur dan Pengelola Museum Trinil, serta data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Museum Trinil merupakan salah satu aset bersejarah yang diakui sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya, dalam hal pengakuan telah sesuai dengan PSAP No. 07 Tahun 2010, selain itu kriteria umur berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya juga dipertimbangkan dalam menentukan pengakuan aset bersejarah. Penilaian aset bersejarah pada Museum Trinil tidak dinilai, karena masih sulit untuk menentukan metode yang digunakan pada penilaian asset bersejarah, hal ini sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu dinilai dengan nilai nol. Dari segi penyajian dan pengungkapan asset bersejarah Museum Trinil, yaitu disajikan dan diungkapkan ke dalam data inventarisasi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya. Praktik akuntansi yang diterapkan pada Museum Trinil belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, karena tidak dilakukan penyajian dan pengungkapan aset bersejarah di Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk unit dengan tanpa nilai. Kata kunci: Aset Bersejarah, Pengakuan, Penilaian, Penyajian dan Pengungkapan, PSAP No. 07 Tahun 2010} }