@thesis{thesis, author={Sulistiani Meris}, title ={Efektivitas Komunikasi Humas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Terhadap Penerapan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 di lingkungan Pasar Sudimampir Kota Banjarmasin}, year={2022}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/10485/}, abstract={Merry Sulistiani, 19.91.0019, Efektivitas Komunikasi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Terhadap Penerapan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 di Lingkungan Pasar Sudimampir Kota Banjarmasin, Dosen Pembimbing Pertama Dr.Ir.H.Sanusi., M.I.Kom, dan Dosen Pembimbing Kedua Dr.Khuzaini., MM. pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid - 2019. Kehadiran Inpres diharapkan dapat efektif memberikan arahan bagi seluruh daerah di Indonesia dalam peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Identifikasi Masalah 1. Sejauh mana Efektivitas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar pasar ujung murung Kota Banjarmasin. 2. Apa saja kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin dalam mensosialisasikan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar Ujung Murung Kota Banjarmasin. 3. Bagaimana Komunikasi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Sejumlah alasan juga dikemukakan yang intinya bahwa penelitian kualitatif memperkaya hasil penelitian kuantitaif. Hasil Penelitian Hasil dari observasi dan wawancara penulis tentang Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin dinilai sudah cukup efektif. kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin dalam mensosialisasikan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar Pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin adalah lebih kepada buruh dikawasan pasar sudimampir yang susah sekali untuk dianjurkan menggunakan masker. Komunikasi Organisasi yang digunakan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 terhadap penggunaan fasilitas umum di sekitar Pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin sudah dinilai cukup dimengerti dan bisa dipahami oleh pedagang dan pengguna pasar sudimampir kota banjarmasin} }