@thesis{thesis, author={SUHELMI AL FARISI}, title ={KEABSAHAN HUKUM PIDANA INDONESIA TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN}, year={2026}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/36483/}, abstract={ABSTRAK\r\n\r\nAL FARISI SUHELMI. NPM. 2108010005. 2025. KEABSAHAN HUKUM PIDANA INDONESIA TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I M. Yusran bin Darham, S.H., M.H. Pembimbing II Faris Ali Sidqi, S.H., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Keabsahan Hukum Pidana Indonesia, Tanggung Jawab Pidana, Kejahatan Terhadap Kehormatan\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Tindak pidana kejahatan terhadap kehormatan ini dirumuskan sebagai dengan sengaja menyerang kehormatan orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan tertentu (bepaald feit) dengan tujuan nyata (ruchtbaarheid geven). Di Indonesia, menyerang kehormatan sudah lama menjadi bagian dari hukum pidana dan hukum perdata Indonesia, karena pada dasarnya Indonesia mewarisi sistem hukum yang berlaku pada masa Hindia Belanda. Dalam KUHPidana mengenai kejahatan terhadap kehormatan adalah elemen-elemen tindak pidana menista dan fitnah sebagaimana di tentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Dipandang dari segi sisi sasaran atau objek delik, yang merupakan maksud atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka tindak pidana terhadap kehormatan, lebih tepat. Istilah menyerang kehormatan yaitu semua jenis kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XVI buku II. Dalam Pasal 310 ayat (1) dimuat semua unsur, baik yang bersifat objektif (perbuatan/objeknya) maupun yang bersifat subjektif (kesalahan, berupa sengaja melakukan perbuatan dan maksud pembuat dalam hal melakukan perbuatan). Pada kenyataannya memang semua kejahatan terhadap kehormatan (Bab XVI buku II) mengandung sifat yang sama dengan kejahatan pencemaran. Pengaturan tanggung jawab pidana pelaku kejahatan terhadap kehormatan ditinjau dari sistem hukum pidana Indonesia diatur dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan amanah konstitusi, sudah sepatutnya melindungi setiap warga negaranya dari setiap tindakan yang dapat merugikan apalagi dapat merusak kehidupan bernegara melalui suatu aturan-aturan hukum yang baku. Korban kejahatan terhadap kehormatan memiliki hak untuk dapat dilindungi pula sebagaimana diatur didalam Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban didefinisikan sebagai individu yang mengalami kerugian fisik, psikis, atau ekonomi sebagai akibat dari tindak pidana. Dalam kasus kejahatan terhadap kehormatan, korban sering kali menderita secara emosional dan sosial, seperti stres, kecemasan, dan bahkan kerugian dalam karir atau kehidupan sosial mereka. Adapun perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kejahatan terhadap kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yaitu perlindungan atas nama baik dan rehabilitasi. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa hak-hak korban juga dilindungi dengan baik, termasuk dengan memberikan akses pada rehabilitasi yang dapat memulihkan keadaan mereka.} }