@thesis{thesis, author={AMELIA DINA DETASYA}, title ={ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA}, year={2026}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/36585/}, abstract={ABSTRAK\r\n\r\nDINA DETASYA AMELIA. NPM. 2108010452. 2025. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum.\r\n\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan, Anak Kandung, Hukum Pidana Indonesia\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak kandung dapat dikenakan pemidanaan atas dasar Pasal 81 ayat (5) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 76A Undang-Undnag Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adapun pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan terhadap anak anak kandung juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 80 yang berbunyi ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Lalu ayat 2 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan dalam hal perbuatan yang dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Fenomena penganiayaan terhadap anak kandung sangatlah banyak dan ini menjadi suatu sorotan keras dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap sebagai suatu indikator buruknya instrumen hukum dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 20 tentang perlindungan anak, bahwa yang berkewajiban dan bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Berdasarkan Pasal 21 dan 25 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini juga mengatur lebih jauh terkait perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 2 terkait ruang lingkup pada pasal ini juga mencakup keberadaan anak untuk dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum tidak hanya pengaturan mengenai sanksi pidana kepada pelaku, melainkan juga mengatur tentang proses tuntutan hukumnya (hukum formil/acara), kompensasi, pemihan dan pengamanan diri korban yang telah di atur di dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini diatur mengenai hak-hak anak korban penganiayaan.} }