@thesis{thesis, author={SARI AYU PUSPITA}, title ={PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL PADA PEDAGANG KAKI LIMA DALAM PERSPEKTIF UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Taman Kijang Kencana Pelaihari)}, year={2026}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/36986/}, abstract={Kemajuan sektor ekonomi saat ini mengakibatkan tingginya tingkat kebutuhan masyarakat,pembangunan ekonomi dan pendidikan di Indonesia yang tidak merata, dan tidak tersedianya lahan pekerjaan yang luas bagi rakyat kecil dan beberapa warga desa yang melakukan urbanisasi. Dengan alasan ini, masyarakat lebih memilih membentuk sektor informal atau usaha kecil, salah satu nya yaitu pedagang kaki lima. para pelaku usaha pedagang kaki lima belum menyadari pentingnya pemenuhan sertifikasi kehalalan produk yang dijual dan penerapan tentang undang-undang jaminan produk halal. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedudukan konsumen dengan pelaku usaha tidak seimbang. Rumusan masalah mengangkat terkait dengan interaksi dan transaki antara penjual dan pembeli serta perlindungan konsumen terhadap produk yang tidak memiliki label halal dalam perspektif UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan yaitu Kualitatif dengan pendekatan empiris yang dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk melakukan observasi terkait interaksi dan transaki pengunjung ditaman Kijang Kencana Pelaihari serta memberikan gambaran dan analisis tenteng implementasi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan dapat disimpulkan bahwa interaksi dan transaksi antara penjual dan pembeli terjadi karena adanya saling keterkaitan meskipun tidak ada pencantuman label halal dan pengunjung taman kijang kencana pelaihari memerlukan pelabelan halal pada produk yang dikonsumsinya. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan bahwa konsumen maupun produsen memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, serta perlindungan konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label halal.} }