@thesis{thesis, author={Rifani Akhmad}, title ={PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM MELALUI MEDIASI DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANJAR}, year={2026}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/37285/}, abstract={Akhmad Rifani. NPM. 2008010157. 2024.Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Melalui Mediasi Di Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar.Skripsi.Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum, Pembimbing II Fathan Ansori, S.H., M.H. Kata Kunci: Sengketa Tanah, Pertanahan Kabupaten Banjar, Mediasi. Masalah pertanahan yang dapat menimbulkan perselisihan karena setiap manusia memiliki kepentingan yang berbeda-beda atas tanah sehingga seringkali menimbulkan benturan kepentingan. Banyak permasalahan perbuatan melawan hukum dalam bidang pertanahan yang pada akhirnya menjadi suatu sengketa di bidang hukum pertanahan. Seperti contoh Tumpang Tindih penguasaan dan pemelikkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian lapangan dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada untuk mengetahui secara langsung Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan menganalisa secara kualitatif. Dari analisis tersebut diharapkan agar dihasilkan suatu uraian yang bersifat Deskriptif Analitis. Rumusan Masalah dari penelitian skripsi ini yaitu Bagaimana Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar dan Apa Saja Hambatan-Hambatan dan Solusi yang dihadapi Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar Dalam Melaksanakan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan telah sesuai dengan aturan, dan dapat dikatakan mediasi berjalan efektif karena kesepakatan untuk berdamai besar. Pelaksanaan mediasi yang dilakukan menghasilkan Pernyataan Perdamaian yang lalu dibawa ke pengadilan untuk dibuatkan akta perdamaian berkekuatan hukum yang terdaftar dan tercatat di Kantor Pengadilan Negeri Martapura. Kedua Hambatan – Hambatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Dalam Melaksanakan Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar disebabkan oleh salah satu pihak tidak datang, pemahaman para pihak, salah satu pihak tidak sepakat, terkendala belum ditemukan warkah/arsip, kuasa hukum.} }