@thesis{thesis, author={Aulia Nia}, title ={IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM HUKUM BISNIS SYARIAH TERKAIT RETURN BARANG PADA JUAL BELI ONLINE\r\n (Studi Kasus Pada pengguna Aplikasi Shopee di Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak)}, year={2026}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/37464/}, abstract={Dalam tinjauan hukum bisnis Islam praktik Return tersebut sama dengan praktikpraktik Khiyar dan diperbolehkan dengan syarat harus memenuhi prinsip syariah yang ada, seperti adanya kejelasan pada saat Ijab qabul sebagaimana bentuk dan konsep Khiyar dalam Islam. Jual beli merupakan suatu kegiatan yang pokok dan tidak akan pernah bisa dipisahkan dari manusia. Seiring berkembangnya jaman dan kebutuhan manusia, berkembang pula model transaksi bisnis terbukti dengan munculnya pasar online atau marketplace untuk transaksi jual beli secara online. Return pembelian terjadi ketika pihak pembeli mengembalikan barang karena rusak atau tidak sesuai spesifikasi, sedangkan Return penjualan terjadi ketika pihak pembeli mengembalikan barang yang tidak sesuai atau rusak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan ( field research ) Penelitian Ini Dilakukan Secara Langsung Untuk Meninjau Kurangnya Pemahaman Terkait Konsep Hak Khiyar Dalam Hukum Bisnis Sayriah Pada Jual Beli Online terkait Return barang Pada Pengguna Aplikasi Shopee Di Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak. Dengan mengumpulkan data wawancara, observasi dan dokomentasi. Dengan data primer penelitian wawancara secara langsung dan data sekunder yang didapat melalui buku, Jurnal, skripsi, artikel dan internet. Hasil dari penelitian ini terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam melakukan Return yang dibuat oleh penjual dalam deskripsi barang. Sehingga pembeli diharapkan teliti dalam membeli barang dan menuruti peraturan yang telah disyaratkan oleh penjual, apabila ada barang yang rusak atau kurang. Ditinjau dari fikih muammalah hak Khiyar yang telah diterapkan oleh pelaku jual beli online di Desa Narahan telah sesuai, di mana praktik Khiyar yang terapkan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan konsomen (pembeli).} }